Wednesday 11 May 2016

Progra Rehiring Pati

Pemerintah Malaysia melaksanakan program "rehiring" yaitu penggajian dan penempatan semula bagi para pekerja asing tanpa izin, termasuk para TKI yang tidak memiliki izin kerja sah atau ilegal mulai 15 Februari 2016.
"Semua biaya rehiring ditanggung majikan, sesuai dengan Undang-undang keimgirasian Malaysia," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin ketika menjelaskan program tersebut kepada perwakilan kelompok masyarakat Indonesia di KBRI Kuala Lumpur, Sabtu.
Pada tahap awal, lanjut dia, program rehiring ini hanya untuk pekerja dari Indonesia dan Myanmar. Setelah itu, baru diikuti dengan pekerja asing dari negara lainnya.
Untuk mengikuti program ini, adalah inisiatif dari majikan dengan mendaftarkan pekerjanya yang tidak memiliki kelengkapaan izin kerja yang sah.
Syarat utama yaitu memiliki paspor yang berlaku sekurangnya 24 bulan. "Bagi yang tidak punya majikan dan tidak punya paspor jangan dulu daftar karena persyaratan tersebut harus dipenuhi," ucapnya.
Program ini juga tidak diperkenankan untuk pekerja asing tanpa ijin (PATI) yang tidak punya majikan, tidak punya dokumen perjalanan serta masuknya tidak melalui jalur keimgrasian yang benar.
Bahkan program ini juga tidak berlaku untuk PATI yang telah lari dari majikan, PATI yang punya visa selain visa kerja atau visa kunjungan seperti pelajar, mahasiswa, visa bisnis dan lainnya.
Dalam program rehiring ini juga mensyaratkan bahwa para pekerja harus lulus dalam pemeriksaan kesehatan (Fomema), bukan pemegang kartu UNHCR, tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah terdaftar dalam program 6 P (pemutihan yang dilaksanakan beberapa tahun lalu).
"Kepada yang pernah dapat permit kerja melalui program 6P tidak bisa ikut program ini. Mereka harus pulang dulu ke tanah air dan minta majikan untuk melakukan calling visa," ucapnya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat teras dilingkungan KBRI Kuala Lumpur yaitu Koordiantor Fungsi Penerangan, Sosial, Budaya (Pensosbud) Trigustono Supriyanto, Atase Imigrasi, Dwi Widodo, Atase Ketenagakerjaan Mustafa Kamal, Atase Hukum Fajar Sulaeman, serta perwakilan RI di Pinang dan Johor.
Besaran Biaya
Sementara itu, besaran biaya untuk mengikuti program rehiring ini disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dibolehkan pemerintah Malaysia yaitu disektor perkhidmatan (jasa pelayanan), pembinaan (konstruksi), Perkilangan (kerja pabrik), pertanian dan perladangan (perkebunan).
Pihak International Marketing And Net Resources Sdn Bhd (IMAN) yang merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk untuk program ini menjelaskan biaya tertinggi dalam perhitungan saat ini hampir 5000 ringgit per orang.
"Biaya ini masih menggunakan levi yang lama dan bisa naik lagi jika pemerintah Malaysia memberlakukan tarif levi yang baru," ucapnya.
Direktur Eksekutif IMAN, Dato Azri Mohammad Zain menjelaskan pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap pertama saat proses pengurusan dilakukan sekitar 1540 ringgit. Jika para pekerja ini dapat meneruskan program ini maka akan dilakukan pembayaran kembali yang totalnya hampir 5000 ringgit per orang.
"Jika PATI tidak bisa meneruskan program ini karena dianggap tidak layak, maka mereka hanya membayarkan sekitar 1540 ringgit dan selanjutnya pulang ke Tanah Air," ungkapnya.
Ia menjelaskan total biaya untuk sektor jasa pelayanan sebesar 4949 ringgit, konstruksi (4349,40 ringgit), pekerja pabrik (4349,40 ringgit), sektor pertanian (3509,40 ringgit) dan sektor perkebunan (3552,40 ringgit).
Sementara itu, para komunitas termasuk beberapa perwakilan partai politik Indonesia di Malaysia yang hadir dalam acara pertemuan tersebut menginginkan adanya jaminan bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh majikan bukan para pekerjanya.Mereka juga mempertanyakan kesiapan KBRI untuk melayani permohonan paspor termasuk pencantuman kontrak kerja antara majikan dan pekerja yang ikut program ini.